"Penjara" Tuntut Anggota DPRD Cimahi Itu Diberhentikan
KETUA DPRD Kota Cimahi Ade Irawan (kiri) menyampaikan pandangannya kepada anggota LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) yang berdemonstrasi terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Cimahi berinisial Pur di halaman DPRD Kota Cimahi, Kamis (20/5). Ade meminta para pedemo untuk mempertanyakan kasus tersebut ke KPU Kota Cimahi.* HARRY SURJANA/"PR"
CIMAHI, (PR).-
Sekitar lima puluh anggota LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (20/5). Mereka menuntut agar anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014 berinisial Pur (Fraksi PDI Perjuangan) diberhentikan dari keanggotaan dewan, karena diduga memiliki ijazah SMA palsu.
Penanggung jawab LSM Penjara Ahmad Fachrie dalam orasinya menyebutkan, Pur menggunakan ijazah SMA yang dikeluarkan SMA 17 Agustus 1945 Semarang, Jateng tahun kelulusan 1990. Padahal, dalam ijazah nomor 09/I03/H/1990 tersebut, tanggal lahir Pur disebutkan 26 Juli 1969. Artinya, Pur baru lulus SMA pada usia 21 tahun.
Padahal, rata-rata usia kelulusan SMA adalah 18 tahun. Dalam ijazah SMPN 1 Bumiayu, Pur dinyatakan lulus pada 1986 dalam usia 17 tahun. Sementara dalam ijazah SDN Laren III Jateng, anggota Komisi IV itu lulus pada usia 13 tahun, yaitu pada 1982.
"Masa lulus SMA di umur 21 tahun? Ini ada indikasi ijazah palsu," ujarnya.
Kejanggalan lainnya, Pur memiliki satu lagi ijazah setingkat SMA, berupa ijazah ujian nasional Paket C dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rama Putra Kel. Arjuna, Kec. Cicendo, Kota Bandung pada 2006. Fachrie mempertanyakan, untuk apa mengikuti ujian nasional Paket C jika sudah mengantongi ijazah SMA.
"Bagaimana mungkin Kota Cimahi akan maju kalau ada anggota dewan menggunakan ijazah palsu?" tuturnya bernada tanya.
Lolos verifikasi
Para pengunjuk rasa menuntut Pur diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Cimahi. Mereka juga menuntut agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.
Para pengunjuk rasa diterima Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan di halaman Gedung DPRD. Ade menjelaskan, penyidikan mengenai kasus dugaan ijazah palsu seorang anggota DPRD bukan wewenang dewan. Dia menyarankan para pengunjuk rasa menanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang melaksanakan verifikasi.
"Kalau dalam penyelidikan terbukti palsu, kami akan menggelar rapat pimpinan untuk kemudian dilaporkan kepada Badan Kehormatan. Setelah itu, konsultasi dengan pimpinan parpol bersangkutan soal sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Pur saat dihubungi lewat telefon, menolak memberikan keterangan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan Achmad Gunawan. Menurut Achmad, ijazah Pur tidak palsu dan sudah lolos verifikasi KPU Kota Cimahi.
"Silakan bagi pihak yang menganggap ijazah Pur palsu membawanya ke jalur hukum. Kami juga tidak akan menuntut balik siapa pun yang melontarkan persoalan ini," ujarnya menegaskan. (A-180)***
Sumber : http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=141336
Sumber : http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=141336
Ijazah bisa dimanipulasi...dengan kata lain, berkualitas tidaknya peserta didik kita tidak bisa diukur dari selembar ijazah dong :)
BalasHapus