Meraih Prestasi Melalui Kristus

Banyak cara untuk meraih prestasi. Kuncinya satu yaitu ketekunan. Dengan ketekunan, siapapun...siapapun dapat meraih prestasi. Bagaimana kita menggambarkan prestasi? biasanya prestasi digambarkan sebagai tercapainya target yang kita tetapkan. Setelah kita mencapai target tersebut, maka kita telah berprestasi.

Tetapi, melalui Kristus prestasi yang kita dapat bukan hanya tercapainya target tetapi Tuhan akan memberikan kepada kita prestasi demi prestasi yang melampaui target kita.

Target yang terbaik dari yang terbaik yang akan kita dapatkan kalau kita dapat meraihnya melalui Kristus!

Selasa, 30 November 2010

Sistem Pelaksanaan UN Diubah Tahun 2011

Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan tahun 2011. Pasalnya, jika dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar pemerintah akan menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.
Kesimpulan akhir untuk pelaksanaan UN tahun ini memang belum bulat. Tetapi keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan. Untuk itu, kajian komprehensif untuk posisi UN sebagai pemetaan dan juga mencari formula baru penggunaan hasil UN yang tidak merugikan anak didik akan dilakukan. “UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN di tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional (UN) Komisi X DPR RI di Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Rully menjelaskan DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.
Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.
“Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully. | ujiannasional

sumber:
http://samanui.wordpress.com/2010/01/25/sistem-pelaksanaan-un-diubah-tahun-2011/

Wah, UN 2011 Tanpa Pemantau Independen!

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil evaluasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terhadap pelaksanaan ujian nasional (UN) 2010 lalu, tim pemantau independen yang bertugas memantau UN akan ditiadakan. Tugas pemantauan akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik).
Kedua adalah perbaikan seluruh proses pelaksanaan UN, distribusi soal, dan percetakannya.
-- Syawal Gultom
Demikian diungkapkan Ketua BSNP Djemari Mardapi dalam diskusi Lokakarya Ujian Nasional (UN) di Jakarta, Jumat (15/10/2010). Djemari memaparkan beberapa poin untuk menyempurnakan penyelenggaraan UN. "UN tetap dilaksanakan pada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Kriteria kelulusan UN untuk sekolah kategori mandiri, yaitu standar kelulusan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan, harus ditentukan oleh BSNP," ujar Djemari.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Negeri Medan Syawal Gultom, mengatakan perlunya dilakukan beberapa poin sebagai langkah penguatan UN 2011 mendatang. Pertama, standarisasi yang diberlakukan pada UN 2011 harus jelas dan menguntungkan bagi semua pihak.
“Kedua adalah perbaikan seluruh proses pelaksanaan UN, distribusi soal, dan percetakannya,” lanjut Syawal.
Selain itu, lanjut Syawal, perlu diterapkan reward and punishment secara tegas siapapun yang melanggar ketentuan tentang UN 2011 nanti. "Perlu juga diperkuat nota kesepahaman lintas kementrian, yang dalam hal ini adalah Kemdiknas, Kemendagri, dan Polri," ujarnya.

sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/16/10062095/Wah..UN.2011.Tanpa.Pemantau.Independen..

Berandal Bermotor Organisasi Terlarang

BUPATI Bandung Obar Sobarna didampingi Ketua DPRD Kab. Bandung Toto Suharto (kiri) dan Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo memeriksa barang bukti yang disita dari berandal bermotor di Mapolres Bandung, Senin (29/11).* M. GELORA SAPTA/"PR"
SOREANG, (PR).-

Berandal bermotor, khususnya empat kelompok utama, yakni XTC (Exalt to Coitus), Brigez, Moonraker, dan GBR (Grab on Road), secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.
Segala bentuk aktivitas dan pemakaian atribut atas nama kelompok-kelompok ini dilarang. Mereka yang terbukti melanggar, diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara, sesuai dengan Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelarangan segala aktivitas berandal bermotor itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama (SKB) yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kab. Bandung, Senin (29/11) di Markas Kepolisian Resor Bandung. Turut membubuhkan tanda tangan adalah Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, Bupati Bandung Obar Sobarna, Ketua DPRD Kab. Bandung Toto Suharto, Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung Yuqaiyum Hasib, serta Komandan Distrik Militer 0609 Kabupaten Bandung-Kota Cimahi Letnan Kolonel Jauhari Agus.
Dengan terbitnya SKB tersebut, ada landasan hukum kuat untuk menindak secara pidana segala bentuk kegiatan berandal bermotor, tanpa harus menunggu temuan kepemilikan senjata tajam atau perkara penyerangan serta penganiayaan yang kerap mereka lakukan.
Menurut Hendro, rapat, konvoi, dan bahkan hanya pemakaian atribut, sudah tergolong dalam pelanggaran pidana yang dapat berujung hukuman penjara.
Sebelum ada SKB, ratusan anggota berandal bermotor yang diciduk tanpa dakwaan pidana biasanya hanya didata oleh polisi dan dilepaskan lagi.
"Tidak perlu ada perdebatan lagi tentang tindakan terhadap para berandal bermotor. Terlalu banyak fakta yang mengungkapkan betapa meresahkannya mereka lewat aksi-aksi kekerasan. SKB ini penting untuk menutup ruang gerak mereka," kata Hendro.
Kepada semua kapolsek yang hadir kemarin, Hendro menginstruksikan tindakan tegas terhadap para berandal bermotor di wilayah masing-masing. Juga mendorong mereka untuk mengambil inisiatif menggandeng tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Keluarnya SKB merupakan puncak upaya estafet Polres Bandung menggandeng segala pihak untuk memerangi berandal bermotor. Sebelum penerbitan SKB ini, Polres telah melakukan dialog dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi keagamaan, dan perwakilan masyarakat.
Sejalan dengan itu, dalam sebulan terakhir, sudah lebih dari seratus anggota berandal bermotor diciduk. Belasan di antaranya dijadikan tersangka terkait dengan kasus pidana, baik penganiayaan maupun kepemilikan senjata tajam.
Tak ada pengistimewaan
Obar Sobarna mengapresiasi langkah yang dirintis Polres Bandung dalam memerangi berandal bermotor karena mereka terbukti telah melakukan berbagai tindak kekerasan yang membuat takut warga. Ia juga mendukung penerapan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak-anak pejabat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat aktivitas berandal bermotor.
"Kalau memang terbukti bersalah, silakan diambil tindakan hukum yang sesuai. Tidak ada pengistimewaan," ucapnya.
Sebelumnya, Hendro juga pernah mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, ketegasan penegakan hukum dibutuhkan karena bukan lagi rahasia, diduga kuat adanya keterlibatan sokongan aparat atau pejabat dalam perkara ini.
"Pasti ada anak polisi atau pejabat atau tentara yang ikut berandal bermotor. Saya pastikan itu bukan rahasia lagi, tetapi kami akan tetap tegas bertindak," katanya.
Menindaklanjuti SKB, Obar berjanji akan segera mengumpulkan semua perangkat desa hingga tingkat RT/RW untuk melakukan sosialisasi.
Tiarap
Efektivitas SKB di lapangan bakal mendapat ujian berat, karena sampai saat ini eksistensi berandal bermotor masih kuat. Struktur organisasi mereka tetap jalan.
Bahkan Brigez, salah satu kelompok berandal bermotor yang telah dibubarkan Polres Bandung seusai penangkapan seratus lebih anggotanya dua minggu lalu, pada kenyataannya masih kuat secara organisasi. Hal ini terbukti dengan diciduknya F (24), yang menjabat Koordinator Tata Tertib Brigez Kab. Bandung-Kab. Bandung Barat, Senin (29/11) dini hari.
F mengaku baru beberapa bulan terakhir menjabat posisi tersebut. Ia juga mengaku tahu deklarasi pembubaran kelompoknya dua minggu lalu.
"Jumlah pengurus masih puluhan. Di setiap kecamatan ada pengurusnya. Masih jalan semuanya. Kalau sekarang ada pelarangan keras, ya kami akan meminta seluruh anggota untuk tiarap terlebih dahulu. Tidak usah ada rapat atau konvoi," ujarnya.
Menurut F, masyarakat sebaiknya tidak mencap buruk semua anggota kelompok bermotor. Alasannya, kejahatan selama ini dilakukan hanya oleh sebagian oknum. Tidak semua anggota kelompok bermotor orang jahat.
"Kami terus berusaha mengganti citra buruk seperti itu. Kalau bisa, kelompok bermotor seperti kami ini dimasukkan ke dalam kelompok ormas (organisasi massa)," katanya.
Kemunduran
Kriminolog sekaligus pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar menilai pembuatan SKB sebagai suatu kemunduran penegakan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
Menurut dia, tidak ada SKB dalam referensi perundang-undangan, apalagi mencantolkannya dalam KUHP.
"Saya harap semua pihak berhati-hati terkait dengan hal ini. Kalau bisa, ditinjau kembali. SKB seolah-olah menjadi payung hukum yang tepat. Padahal, sebenarnya tidak bisa. Ini menunjukkan kepanikan aparat dan pemerintah," ujarnya.
Yesmil menilai, penerbitan SKB berpeluang menjadi sebentuk kesemena-menaan aparat terhadap kreativitas remaja yang juga merupakan bagian masyarakat. Dia mengungkapkan, sebaiknya ada pemilahan yang jelas antaraanggota berandal bermotor yang bertujuan kriminal dan kelompok bermotor yang menyalurkan hobi. Perlakuan terhadap keduanya mesti dibedakan, tidak bisa dipukul rata.
Yesmil sepakat dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan bermotor. Namun, tidak semua anggota kelompok bermotor berbuat jahat dan karenanya dilarang. Menurut dia, harus ada upaya lain secara lebih efektif sekaligus kreatif. (A-165)***
 
sumber :
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=166113

Jumat, 26 November 2010

Jalan Pajajaran Bandung Amblas Sedalam 7 Meter Lebih

Oris Riswan Budiana - detikBandung




Bandung - Jalan Pajajaran tepat depan Alfamart RW 2 Kelurahan Arjuna Kecamatan Cicendo (ke arah Bandara Husein Sastranegara) amblas sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (26/11/2010). Amblasan jalan menyisakan sebuah lubang berbentuk lingkaran dengan diameter 6 meter dan kedalaman lebih dari 7 meter.

"Tadi kan hujan deras sekali. Nah pas lagi deras-derasnya, tiba-tiba jalan amblas. Kemungkinan sih air sungai Citepus di bawah jalan yang deras, menggerus jalan hingga amblas," ujar Abah Iwan (47), warga sekitar yang saat kejadian berada di lokasi.

Pantauan di lapangan, amblasan jalan menyisakan lubang berbentuk lingkaran dengan diameter 6 meter. Di bawahnya terlihat aliran sungai yang deras. Titik amblasan ini berada sekitar 3 meter dari trotoar (arah ke Husein).

Meski jalan amblas, jalan masih bisa dilalui oleh mobil. Namun hanya satu lajur.

Menurut Iwan, saat kejadian tak ada korban jiwa. Sebab, memang titik itu sudah dua minggu dipasangi pembatas agar tak dilewati kendaraan. "Dua minggu lalu sempat ambles sekitar 10 centimeter. Karena khwatir kita pasangi pembatas," katanya.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung. Namun, kata dia, karena ini merupakan jalan provinsi, warga diminta melapor ke dinas bina marga Jabar.

"Memang ada petugas yang datang, tapi cuma memotretnya saja," kata Iwan.

Akibat jalan amblas ini, arus lalu lintas di Jalan Pajajaran macet, mulai dari Jalan Arjuna hingga titik amblasan atau sekitar 500 meter. Terlihat beberapa anggota Satlantas mengatur lalu lintas jalan.
(ern/ern)


sumber:
http://bandung.detik.com/read/2010/11/26/152740/1503390/486/jalan-pajajaran-bandung-amblas-sedalam-7-meter-lebih

Sabtu, 20 November 2010

Kejanggalan pada Penggunaan BOS Bisa Dipidanakan

BANDUNG, (PR).-

Masyarakat bisa memidanakan sekolah jika sekolah tidak membuka informasi secara detail dan terbuka mengenai penggunaan dana bantuan operasional sekolah yang diterima dari pemerintah. Hal ini menyusul keputusan Komisi Informasi Pusat yang menetapkan dokumen penggunaan bantuan operasional sekolah termasuk surat pertanggungjawaban juga kuitansi sebagai dokumen publik. Dengan keputusan yang ditetapkan Senin (15/11) tersebut, dokumen yang selama ini selalu tertutup bagi publik menjadi terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.
Peneliti Senior Indonesian Corruption Wacth (ICW) Febri Hendri menuturkan, ketentuan ini berlaku bagi semua lembaga publik yang ada di Indonesia. "Kalau masyarakat dan orang tua merasa ada kejanggalan di sekolah mengenai penggunaan bana BOS, mereka bisa meminta informasi secara detail kepada sekolah. Jika sekolah tidak memberikan, laporkan ke pihak yang berwajib," kata Febri, Jumat (19/11).
Menurut Febri, sekolah yang tidak memberikan informasi kepada masyarakat telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelanggaran ini bisa dipidanakan, terlebih keputusan Komisi Informasi Pusat yang baru dikeluarkan setara dengan UU.
Kendati demikian, kata Febri, masyarakat hanya diperbolehkan melihat detail penggunaan dan tidak berhak mengaudit. Sebab yang berhak mengaudit hanyalah lembaga negara atau lembaga yang memang ditunjuk untuk melaksanakan audit. "Kalau memang ada yang salah, laporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau inspektorat," katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Orang Tua Siswa Kota Bandung Dwi Subawanto menuturkan, meski pusat telah memutuskan hal ini, ketika diimplementasikan akan menemui kendala. Terlebih sampai saat ini Komisi Informasi Daerah masih belum ada, termasuk di Jawa Barat. "Memang seharusnya akuntabilitas itu bukan hanya APBS, rencana kegiatan sekolah beserta seluruh dokumen transaksi keuangan di dalamnya juga bersifat terbuka," ucapnya.
Sayangnya, kata Dwi, semua sekolah tidak beranggapan demikian. Bahkan, ketika orang tua berusaha mencari tahu penggunaan uang pungutan yang selama ini diminta sekolah, sekolah semakin tertutup dan menganggap apa yang dicari orang tua merupakan rahasia negara yang tidak boleh dibuka. "Ini yang salah, padahal orang tua juga akan sangat rela membayar iuran asalkan penggunaannya jelas," ungkapnya. (A-157) ***

sumber:
 http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=164700

Minggu, 14 November 2010

Mantan Ratu India Hidup dalam Kemiskinan

Liputan6.com, Sattur: Hidup dalam kemiskinan. Itulah yang kini dijalani Appamma Kajjallappa, istri ketiga Raja Venkateswara Ettappa, penguasa di Virudhunagar, India. Bersama anaknya, dia rela hidup di sebuah gubuk dan berjuang keras untuk mendapatkan sesuap nasi.
Lho, memang ke mana harta benda peninggalan suaminya "Sudah saya sumbangkan ke rakyat," kata Appama, baru-baru ini. Bahkan, istana peninggalan juga sudah berubah menjadi sebuah sekolah demi memenuhi permintaan rakyat.
"Anggota keluarga kami sangat murah hati. Kami menyumbangkan segalanya demi kejehateraan desa. Itulah yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin," tambah Appama.
Appama menambahkan, "Mungkin dulu saya adalah seorang ratu, tapi kini saya bukan siapa-siapa lagi. Kami sangat miskin."
Beberapa penduduk desa merasa iba dengan nasib ratu mereka. Sebenarnya, Appamma bekerja di kuil saat ada perayaan ataupun persembahan. Namun, setiap kali penduduk ingin memberikan sesuatu, Appama selalu menolak. Ia beranggapan melayani kuil suci merupakan suatu kehormatan bagi dirinya.(Bernama/DES/ULF)

sumber :
http://id.news.yahoo.com/lptn/20101113/twl-mantan-ratu-india-hidup-dalam-kemisk-7dafc38.html