Meraih Prestasi Melalui Kristus

Banyak cara untuk meraih prestasi. Kuncinya satu yaitu ketekunan. Dengan ketekunan, siapapun...siapapun dapat meraih prestasi. Bagaimana kita menggambarkan prestasi? biasanya prestasi digambarkan sebagai tercapainya target yang kita tetapkan. Setelah kita mencapai target tersebut, maka kita telah berprestasi.

Tetapi, melalui Kristus prestasi yang kita dapat bukan hanya tercapainya target tetapi Tuhan akan memberikan kepada kita prestasi demi prestasi yang melampaui target kita.

Target yang terbaik dari yang terbaik yang akan kita dapatkan kalau kita dapat meraihnya melalui Kristus!

Selasa, 30 November 2010

Berandal Bermotor Organisasi Terlarang

BUPATI Bandung Obar Sobarna didampingi Ketua DPRD Kab. Bandung Toto Suharto (kiri) dan Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo memeriksa barang bukti yang disita dari berandal bermotor di Mapolres Bandung, Senin (29/11).* M. GELORA SAPTA/"PR"
SOREANG, (PR).-

Berandal bermotor, khususnya empat kelompok utama, yakni XTC (Exalt to Coitus), Brigez, Moonraker, dan GBR (Grab on Road), secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.
Segala bentuk aktivitas dan pemakaian atribut atas nama kelompok-kelompok ini dilarang. Mereka yang terbukti melanggar, diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara, sesuai dengan Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelarangan segala aktivitas berandal bermotor itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama (SKB) yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kab. Bandung, Senin (29/11) di Markas Kepolisian Resor Bandung. Turut membubuhkan tanda tangan adalah Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo, Bupati Bandung Obar Sobarna, Ketua DPRD Kab. Bandung Toto Suharto, Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung Yuqaiyum Hasib, serta Komandan Distrik Militer 0609 Kabupaten Bandung-Kota Cimahi Letnan Kolonel Jauhari Agus.
Dengan terbitnya SKB tersebut, ada landasan hukum kuat untuk menindak secara pidana segala bentuk kegiatan berandal bermotor, tanpa harus menunggu temuan kepemilikan senjata tajam atau perkara penyerangan serta penganiayaan yang kerap mereka lakukan.
Menurut Hendro, rapat, konvoi, dan bahkan hanya pemakaian atribut, sudah tergolong dalam pelanggaran pidana yang dapat berujung hukuman penjara.
Sebelum ada SKB, ratusan anggota berandal bermotor yang diciduk tanpa dakwaan pidana biasanya hanya didata oleh polisi dan dilepaskan lagi.
"Tidak perlu ada perdebatan lagi tentang tindakan terhadap para berandal bermotor. Terlalu banyak fakta yang mengungkapkan betapa meresahkannya mereka lewat aksi-aksi kekerasan. SKB ini penting untuk menutup ruang gerak mereka," kata Hendro.
Kepada semua kapolsek yang hadir kemarin, Hendro menginstruksikan tindakan tegas terhadap para berandal bermotor di wilayah masing-masing. Juga mendorong mereka untuk mengambil inisiatif menggandeng tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Keluarnya SKB merupakan puncak upaya estafet Polres Bandung menggandeng segala pihak untuk memerangi berandal bermotor. Sebelum penerbitan SKB ini, Polres telah melakukan dialog dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi keagamaan, dan perwakilan masyarakat.
Sejalan dengan itu, dalam sebulan terakhir, sudah lebih dari seratus anggota berandal bermotor diciduk. Belasan di antaranya dijadikan tersangka terkait dengan kasus pidana, baik penganiayaan maupun kepemilikan senjata tajam.
Tak ada pengistimewaan
Obar Sobarna mengapresiasi langkah yang dirintis Polres Bandung dalam memerangi berandal bermotor karena mereka terbukti telah melakukan berbagai tindak kekerasan yang membuat takut warga. Ia juga mendukung penerapan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak-anak pejabat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat aktivitas berandal bermotor.
"Kalau memang terbukti bersalah, silakan diambil tindakan hukum yang sesuai. Tidak ada pengistimewaan," ucapnya.
Sebelumnya, Hendro juga pernah mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, ketegasan penegakan hukum dibutuhkan karena bukan lagi rahasia, diduga kuat adanya keterlibatan sokongan aparat atau pejabat dalam perkara ini.
"Pasti ada anak polisi atau pejabat atau tentara yang ikut berandal bermotor. Saya pastikan itu bukan rahasia lagi, tetapi kami akan tetap tegas bertindak," katanya.
Menindaklanjuti SKB, Obar berjanji akan segera mengumpulkan semua perangkat desa hingga tingkat RT/RW untuk melakukan sosialisasi.
Tiarap
Efektivitas SKB di lapangan bakal mendapat ujian berat, karena sampai saat ini eksistensi berandal bermotor masih kuat. Struktur organisasi mereka tetap jalan.
Bahkan Brigez, salah satu kelompok berandal bermotor yang telah dibubarkan Polres Bandung seusai penangkapan seratus lebih anggotanya dua minggu lalu, pada kenyataannya masih kuat secara organisasi. Hal ini terbukti dengan diciduknya F (24), yang menjabat Koordinator Tata Tertib Brigez Kab. Bandung-Kab. Bandung Barat, Senin (29/11) dini hari.
F mengaku baru beberapa bulan terakhir menjabat posisi tersebut. Ia juga mengaku tahu deklarasi pembubaran kelompoknya dua minggu lalu.
"Jumlah pengurus masih puluhan. Di setiap kecamatan ada pengurusnya. Masih jalan semuanya. Kalau sekarang ada pelarangan keras, ya kami akan meminta seluruh anggota untuk tiarap terlebih dahulu. Tidak usah ada rapat atau konvoi," ujarnya.
Menurut F, masyarakat sebaiknya tidak mencap buruk semua anggota kelompok bermotor. Alasannya, kejahatan selama ini dilakukan hanya oleh sebagian oknum. Tidak semua anggota kelompok bermotor orang jahat.
"Kami terus berusaha mengganti citra buruk seperti itu. Kalau bisa, kelompok bermotor seperti kami ini dimasukkan ke dalam kelompok ormas (organisasi massa)," katanya.
Kemunduran
Kriminolog sekaligus pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar menilai pembuatan SKB sebagai suatu kemunduran penegakan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
Menurut dia, tidak ada SKB dalam referensi perundang-undangan, apalagi mencantolkannya dalam KUHP.
"Saya harap semua pihak berhati-hati terkait dengan hal ini. Kalau bisa, ditinjau kembali. SKB seolah-olah menjadi payung hukum yang tepat. Padahal, sebenarnya tidak bisa. Ini menunjukkan kepanikan aparat dan pemerintah," ujarnya.
Yesmil menilai, penerbitan SKB berpeluang menjadi sebentuk kesemena-menaan aparat terhadap kreativitas remaja yang juga merupakan bagian masyarakat. Dia mengungkapkan, sebaiknya ada pemilahan yang jelas antaraanggota berandal bermotor yang bertujuan kriminal dan kelompok bermotor yang menyalurkan hobi. Perlakuan terhadap keduanya mesti dibedakan, tidak bisa dipukul rata.
Yesmil sepakat dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan bermotor. Namun, tidak semua anggota kelompok bermotor berbuat jahat dan karenanya dilarang. Menurut dia, harus ada upaya lain secara lebih efektif sekaligus kreatif. (A-165)***
 
sumber :
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=166113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar