ICW dan Wali Murid Usut Dana BOS di Lima SMPN
"Kami datang ke sini untuk meminta paksa salinan SPJ dana BOS."
Jum'at, 21 Januari 2011, 14:58 WIB
Ismoko Widjaya, Zaky Al-YamaniVIVAnews - Indonesian Corruption Watch dan sejumlah wali murid mendatangi kantor Dinas Pendidikan DKI.
Kedatangan mereka untuk meminta salinan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada 5 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang diduga terdapat penyimpangan.
Kedatangan ICW dan sejumlah wali murid sempat menjadi pusat perhatian beberapa pegawai Dinas Pendidikan DKI, Jakarta, Jumat 21 Januari 2011. "Kami datang ke sini untuk meminta paksa salinan SPJ dana BOS," kata peneliti ICW, Febri Hendri, di Kantor Pendidikan DKI.
Menurut dia, permintaan ini sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 15 November 2010, yang memutuskan bawa SPJ dan kuitansi BOS merupakan dokumen publik yang boleh diketahui publik.
Dinas Pendidikan DKI harus menyerahkan kepada ICW sebagai pemohon. "Tapi hingga hari ini Diknas belum juga memberikan dokumen itu," ujar Febri.
Menurut dia, permintaan ini sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 15 November 2010, yang memutuskan bawa SPJ dan kuitansi BOS merupakan dokumen publik yang boleh diketahui publik.
Dinas Pendidikan DKI harus menyerahkan kepada ICW sebagai pemohon. "Tapi hingga hari ini Diknas belum juga memberikan dokumen itu," ujar Febri.
Namun usaha ICW dan para wali murid untuk mendapatkan dokumen itu sia-sia.
Gagal mendapatkan salinan dokumen itu, ICW dan wali murid mengancam akan melapor ke Polda Metro Jaya awal pekan depan.
"Senin, ICW dan para wali murid akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN Jakarta pada Polda Metro Jaya," kata Febri.
Menurut Febri, pelaporan ini karena para terlapor diduga telah melanggar Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang berisi "Badan Publik yang tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenanakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 5 juta rupiah".
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku tidak memiliki SPJ dana BOS. Diknas DKI juga sempat panik saat menghadapi permintaan ICW dan wali murid. "Kami tidak memiliki SPJ dana BOS. Karena tidak ada aturannya dan kami tidak pernah meminta SPJ [ke sekolah sebagai pengelola dana BOS)" kata Seksi Data dan Informasi Diknas DKI, Budi Sulistyo
Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Bowo Sulistyo saat konfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap putusan KIP. "Kami sudah atur perihal keberatan ke Biro Hukum DKI. Tidak tahu sudah di-follow up atau belum untuk diajukan banding oleh Biro Hukum" kata Bowo di lokasi.
Febri sendiri menilai keputusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap. Karena hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada pengajuan upaya banding oleh Dinas Pendidikan DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Artinya keputusan KIP sudah inkracht," jelas Febri.
Menghadapi kenyataan ini, Febri mengungkap kekecewaannya terhadap kinerja Diknas DKI. Dia menilai ada indikasi buruk penerapan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang belum siap diimplementasikan oleh lembaga pemerintahan.
Gagal mendapatkan salinan dokumen itu, ICW dan wali murid mengancam akan melapor ke Polda Metro Jaya awal pekan depan.
"Senin, ICW dan para wali murid akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN Jakarta pada Polda Metro Jaya," kata Febri.
Menurut Febri, pelaporan ini karena para terlapor diduga telah melanggar Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang berisi "Badan Publik yang tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenanakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 5 juta rupiah".
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku tidak memiliki SPJ dana BOS. Diknas DKI juga sempat panik saat menghadapi permintaan ICW dan wali murid. "Kami tidak memiliki SPJ dana BOS. Karena tidak ada aturannya dan kami tidak pernah meminta SPJ [ke sekolah sebagai pengelola dana BOS)" kata Seksi Data dan Informasi Diknas DKI, Budi Sulistyo
Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Bowo Sulistyo saat konfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap putusan KIP. "Kami sudah atur perihal keberatan ke Biro Hukum DKI. Tidak tahu sudah di-follow up atau belum untuk diajukan banding oleh Biro Hukum" kata Bowo di lokasi.
Febri sendiri menilai keputusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap. Karena hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada pengajuan upaya banding oleh Dinas Pendidikan DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Artinya keputusan KIP sudah inkracht," jelas Febri.
Menghadapi kenyataan ini, Febri mengungkap kekecewaannya terhadap kinerja Diknas DKI. Dia menilai ada indikasi buruk penerapan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, yang belum siap diimplementasikan oleh lembaga pemerintahan.
"Bagaimana publik bisa berpartisipasi mengawasi penyelenggaran negara jika hak partisipasi publik tidak terpenuhi," tandas Febri.
Sementara itu, salah seorang wali murid, Jumono mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan DKI yang menyatakan tidak memiliki SPJ dana BOS. "Ini ketidakberesan Dinas Pendidikan DKI yang mengaku tidak punya data BOS. Masak orang tua murid mendapatkan dokumen begini aja susahnya setengah mati." ujar Jumono kesal.
Permintaan salinan dokumen SPJ dana BOS oleh para wali murid dan ICW, menurut Jumono, karena diduga banyak terjadi penyimpangan. Dia menilai, bila partisipasi masyarakat terhambat, maka tidak ada pengawasan maksimal. "Banyak terjadi pungutan yang sangat mengkhawatirkan di sekolah. Dan tidak ada transparansi akan hal itu," ujar Jumono.
Sementara itu, salah seorang wali murid, Jumono mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan DKI yang menyatakan tidak memiliki SPJ dana BOS. "Ini ketidakberesan Dinas Pendidikan DKI yang mengaku tidak punya data BOS. Masak orang tua murid mendapatkan dokumen begini aja susahnya setengah mati." ujar Jumono kesal.
Permintaan salinan dokumen SPJ dana BOS oleh para wali murid dan ICW, menurut Jumono, karena diduga banyak terjadi penyimpangan. Dia menilai, bila partisipasi masyarakat terhambat, maka tidak ada pengawasan maksimal. "Banyak terjadi pungutan yang sangat mengkhawatirkan di sekolah. Dan tidak ada transparansi akan hal itu," ujar Jumono.
• VIVAnews