Jumat, 27 November 2009

UN Diisyaratkan Tetap Jalan

YOGYAKARTA, (PRLM).- Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal ujian nasional (UN) SMP-SMA melanggar hak anak didik yang tidak lulus ujian, tidak bisa langsung ditindaklanjuti Departemen Pendidikan Nasional. Bahkan, departemen ini kemungkinan tetap menyelenggarakan UN dimaksud tahun ini.

"Tentu ada (UN) kan sudah ada permen (aturan pemerintah soal UN)," kata Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh di Yogyakarta, Rabu (24/11).

Menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu rektor UGM, dia menyatakan keputusan MA wajar, tidak masalah. "Kami menghormati, karena putusan itu sesuai kewenangan MA. Kita tidak akan bertabrakan dengan MA," ujar dia.

Karena MA belum memberikan salinan putusan, Nuh menyatakan akan menunggu pemberitahuan untuk menyikapi secara resmi tentang putusan tersebut.

"Kita jangan sepotong-sepotong memahami putusan MA. Kami akan pelajari dulu sebelum bersikap resmi. Kalau benar MA tolak kasasi pemerintah, tak masalah, kita hormati putusan lembaga sesuai kewenangan. Tak boleh mentang-mentang pemerintah terus tabrakan sikapnya dengan putusan MA," kata dia.

Tetapi dia mengingatkan sebagai tergugat, pemerintah cq Departemen Pendidikan Nasional memiliki hak kasasi. Kita akan mengajukan peninjauan kembali, siapa pun hargai hak hukum yang dimiliki seseorang atu lembaga," kata dia.

Menurut dia, putusan ini harus disikapi hati-hati, jangan mempengaruhi semangat belajar anak-anak sekolah. "Ciptakan suasana kondusif, jangan sampai anak ragu, belajar atau tidak belajar. Semangat belajar harus tetap dijaga. Hakikat (keberhasilan belajar) ada pada kemampuan anak," ujar dia.

Putusan MA tersebut mengabulkan permohonan Kristiono,dkk sebagai penggugat warga negara (citizen lawsuit) dalam sidang terbuka 14 September oleh hakim Mansyur Kertayasa, Imam Harjadi, Abbas Said. Majelis memutuskan bahwa pemerintah lalai memberikan pemenuhan hak asasi mmanusia terutama warga negara yang menjadi korban Unas. (A-84/A-147)***
sumber:www.pikiran-rakyat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar