Jumat, 27 November 2009

Pemerintah Dilarang Selenggarakan UN

JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menyelenggarakan Ujian Nasional (UN). Selain sebagai konsekuensi dari putusan MA, penyelenggaraan UN selama ini dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi para siswa di daerah.

"Ujian Nasional boleh dilaksanakan kalau ada standardisasi nasional. Jika tetap dilaksanakan, tidak adil bagi sekian ratus ribu siswa yang fasilitasnya tidak dipenuhi pemerintah," kata pakar pendidikan, Prof. Dr. Arief Rachman, MPd, di Jakarta, Rabu (25/11).

Pernyataan itu menanggapi putusan MA yang melarang pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) untuk menggelar UN. MA telah menolak kasasi permohonan pemerintah terkait perkara UN dalam perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak negara RI tertanggal 14 September 2009.

Para pihak itu terdiri dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wapres Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon kasasi, dahulu para penggugat/para terbanding).

Para tergugat (pemerintah) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. Majelis hakim dalam perkara Citizen Lawsuit itu terdiri dari ketua majelis hakim Mansyur Kartayasa, dengan anggota Imam Harjadi, dan Abas Said.

Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (6 Desember 2007) yang juga menolak permohonan pemerintah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Mei 2007 memutuskan bahwa para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN.

Majelis hakim ketika itu memerintahkan para tergugat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum melaksanakan UN. Setelah putusan dijatuhkan, tergugat melakukan banding. (A-78/A-130/A-160/A-26).***
sumber: www.pikiran-rakyat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar