Senin, 16 November 2009

Polresta Bogor Tangani Kasus "Facebook"

Selasa, 30 Juni 2009 , 20:33:00

BOGOR, (PRLM).- Meski kasus facebook Prita Mulyasari dimentahkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu, ternyata kasus serupa terjadi di Bogor. Jajaran Polresta Bogor sedang menanggani kasus ini atas adanya laporan dari Felli Fandini (18) yang melaporkan Ujang Romansyah (18) karena menulis kata-kata yang tidak senonoh melalui email di surat elektronik facebook.

Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada "PRLM", Selasa (30/6) di Bogor mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan resmi dari korban yakni Felli Fandini, yang melaporkan ke polisi bersama orang tuanya Ny Nonih (39). "Pelapor dan orangtuanya sudah diperiksa," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hal itu terjadi berawal Sabtu (30/5), pukul 01.03 WIB, di rumah Felly, di Kp. Sumur Wangi, RT 01/RW 05, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor. Kala itu Felly sedang membuka email, lalu membuka pesan, dan setelah dibaca ternyata ada tulisan atau kata-kata kotor (bangsat, anjing, babi, dan monyet) yang ditujukan ke Felly. Isi detail wall facebook yang ditulis Ujang,

Kasat Irwansyah mengatakan, pelapor merasa telah dihina, dan nama baiknya telah tercemari, dengan kata-kata kotor melalui layanan internet facebook. "Antara pelapor dan terlapor merupakan teman di sekolah," ujarnya.

Terkait kasus ini, Irwansyah menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni, Felly dan ibunya bernama Ny. Nonih (39). "Sudah dua orang saksi kami periksa. Semua yang dipanggil saat ini statusnya masih saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Selain kedua saksi tersebut, menurut Irwansyah, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli yang berasal dari Bussines Software Alliance (BSA). Saksi tersebut mengatakan bahwa kata-kata yang dituliskan Ujang di wall facebook Felly, seperti yang dilaporkan sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik melalui layanan teknologi internet.

Rencananya, Kamis besok terlapor Ujang Romansyah akan diperiksa di Mapolresta. (A-134/das)***

sumber : pikiran-rakyat.com

1 komentar:

  1. Pesannya: hati-hati dalam ber'facebook'ria.
    perhatikan etika penulisan...karena dapat diperkarakan nantinya...:)

    BalasHapus